Satpol PP Belum Bertindak, PT Terang Buana di Mojoagung Jombang Tetap Lanjutkan Pembangunan Meski Izin Belum Jelas

  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan milik PT Terang Buana di kawasan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terus berjalan meski hingga kini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang.

Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025), tim Satpol PP Jombang telah melakukan pengecekan di lokasi proyek untuk memastikan kelengkapan perizinan. Saat itu, pihak perusahaan mengklaim seluruh izin sudah lengkap dan berjanji menyerahkan dokumen ke kantor Satpol PP dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini janji tersebut belum ditepati.

Baca Juga

“Sejauh ini pihak PT Terang Buana belum datang ke kantor. Saya tidak akan menemui sendiri, jika mereka datang semua tim terkait perizinan akan saya hadirkan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto.

Purwanto menambahkan, untuk memastikan kejelasan perizinan pembangunan tersebut, pihaknya meminta agar konfirmasi juga dilakukan kepada Asisten II Sekdakab Jombang yang membawahi bidang pengawasan teknis dan pengendalian perizinan.

Namun, hasil pantauan KabarJombang.com di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa hambatan, meski legalitas perizinannya belum jelas.

Sementara itu, Imam, penjaga proyek PT Terang Buana, mengklaim bahwa pimpinan perusahaan, Johan Polma, telah mendatangi kantor Satpol PP Jombang sehari sebelumnya dan diarahkan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kata bos, semua izin sudah lengkap, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triono, saat dikonfirmasi justru menegaskan bahwa hingga kini PT Terang Buana belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Sampai saat ini izin PBG maupun KKPR belum ada. Kalau mereka mengaku sudah koordinasi, itu mungkin dalam konteks kami memberi pemberitahuan agar segera mengurus izin. Hingga kini belum ada tindak lanjut,” jelas Joko.

Dari informasi yang dihimpun, bangunan yang disebut-sebut berizin sebagai gudang tersebut diduga tengah dibangun menjadi pabrik produksi, mirip dengan pabrik milik Polma yang telah berdiri sebelumnya di kawasan yang sama.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, sikap Satpol PP terhadap PT Terang Buana dinilai berbeda dibandingkan dengan penanganan kasus PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, yang beberapa waktu lalu langsung disegel karena belum dapat menunjukkan dokumen izin pembangunan.

Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kabupaten Jombang.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Jombang agar penegakan aturan tidak tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Berita Terkait