JOMBANG, KabarJombang.com – Terbongkarnya praktik budidaya ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mengungkap celah serius dalam pengawasan administrasi kependudukan di tingkat desa.
Kepala Desa Mojongapit, Iskandar, mengakui pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya penghuni di rumah tersebut. Selama ini, bangunan itu dikira tidak berpenghuni karena selalu tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas mencolok.
“Tidak pernah ada laporan orang tinggal atau menyewa rumah itu ke desa,” ujar Iskandar, Selasa (16/12/2025).
Penggerebekan dilakukan aparat gabungan Polres Jombang pada Senin (15/12/2025) siang. Rumah yang berlokasi di Dusun Mojongapit itu ternyata dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja dengan sistem indoor.
Iskandar menjelaskan, rumah tersebut awalnya milik warga setempat dan kemudian dijual kepada pembeli dari luar daerah. Setelah berpindah kepemilikan, rumah itu kembali dikontrakkan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Sejak disewakan, kondisi rumah selalu tertutup rapat. Aktivitas keluar-masuk nyaris tak terlihat karena akses utama diduga melalui pintu belakang.
“Wajar kalau warga tidak curiga, karena kelihatannya seperti rumah kosong,” katanya.
Ia pun mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini penting untuk menjaga lingkungan desa dari ancaman narkotika.
Keterkejutan juga dirasakan warga sekitar. Rika (40), salah satu tetangga yang tinggal tepat di seberang rumah tersebut, mengaku tidak pernah melihat penghuni beraktivitas secara langsung.
“Lampu teras memang sering menyala malam hari, tapi orangnya tidak pernah kelihatan. Saya kira kosong,” ungkapnya.
Rumah itu bahkan sempat dianggap angker karena lama tidak terlihat tanda-tanda kehidupan. Tidak ada aktivitas mencurigakan seperti bongkar muat barang besar atau perawatan tanaman di luar rumah.
Warga baru menyadari ada penghuni ketika polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berambut panjang yang diduga sebagai pengelola kebun ganja.
Kejutan warga bertambah saat polisi mengeluarkan barang bukti dari dalam rumah. Tanaman ganja dan peralatan budidaya harus diangkut menggunakan truk lebih dari satu kali. “Tanamannya banyak sekali, seperti kebun pabrik di dalam rumah,” ujar Rika.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Ngoro, yang diamankan Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu (14/12/2025). Dari hasil pengembangan, polisi menemukan jejak pembelian ganja yang mengarah ke seorang pria bernama Rama (43), warga Surabaya.
Sehari kemudian, polisi menggerebek rumah kontrakan yang ditempati Rama di Desa Mojongapit dan menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam di hampir seluruh ruangan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut, total tanaman ganja yang diamankan mencapai lebih dari 110 batang. Selain itu, petugas juga menyita ganja kering seberat 5,3 kilogram serta bibit ganja dalam jumlah besar.
“Semua ruangan dimodifikasi untuk budidaya ganja dengan sistem tertutup,” jelasnya.
Peralatan seperti tenda khusus, pendingin ruangan, serta pengatur suhu ditemukan di lokasi. Polisi menduga terdapat lebih dari 15 varietas ganja yang ditanam.
Bibit ganja tersebut diduga diperoleh melalui pembelian daring dari luar negeri. Berdasarkan estimasi sementara, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp600 juta.
Meski pelaku mengklaim ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pelaku kini diamankan di Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.









