Rudapaksa Siswi di Kesamben Jombang, Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi terdakwa yang dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara akibat melakukan tindakan rudapaksa siswi SLTA di rumah kosong, di wilayah Kecamatan Kesamben. (Istimewa/KabarJombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, kabarJombang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa M. Efan Aditya (19), salah satu dari tujuh pelaku rudapaksa terhadap siswi Madrasah Aliyah (MA) 16 tahun asal Kecamatan Ploso, Kamis (2/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Jombang itu digelar secara tertutup. JPU membacakan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan perkara.

Baca Juga

“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.

Menurutnya, tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawaWicaksono.

“Yang kami gunakan adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika siswi MA asal Kecamatan Ploso menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh pemuda di wilayah Kecamatan Kesamben. Para pelaku antara lain M. Efan Aditya (19), DR (16), AP (16), serta R, D, W, dan C.

Berdasarkan fakta persidangan, mereka sebelumnya mengonsumsi minuman keras sebelum menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Kesamben untuk melakukan pemerkosaan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari tujuh pelaku, tiga berhasil ditangkap, yakni Efan, DR, dan AP. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Dua pelaku yang masih berstatus anak, yakni AP dan DR, telah divonis bersalah pada 20 Maret 2025. AP dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan DR dijatuhi lima tahun penjara. Keduanya juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan dan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Berita Terkait