Rampas HP Pelajar Diatas Truck, 32 Anak Punk Diperiksa di Mapolres Jombang

32 anak punk saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Merampas handphone (HP) milik pelajar diatas truck, 32 anak jalanan bergaya punk terpaksa harus diamankan di Mapolres Jombang. Mereka merampas HP milik Habib Jalaludin (18), warga Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Nganjuk. Karena tidak memiliki uang, akhirnya numpang truk dengan tujuan Nganjuk. Namun, saat di tengah perjalanan, 32 anak punk tersebut menumpang truk yang juga dinaiki oleh korban.

Baca Juga

“Di tengah perjalanan, tepatnya di perempatan Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, naiklah 32 anak punk tujuan Nganjuk, karena ada konser musik. Mereka langsung berusaha merampas handphone milik korban. Dan terjadilah perkelahian, karena korban berusaha mempertahankan handphonenya. Namun, karena korban diancam akan dibunuh, akhirnya korban menyerah dan meminta diturunkan di Pos Polisi Ngrandu,” terang Retno, Sabtu (23/4/2016).

“Saat pos polisi, akhirnya korban melapor ke polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Dari situ petugas meneruskan info ke Polsek Bandar Kendungmulyo, sehingga rombongan anak punk tersebut bisa dihadang dan diamankan kemudian di Mapolres Jombang,” imbuhnya.

Dari data di lapangan, 32 anak punk tersebut berasal dari tiga kabupaten berbeda, yakni 28 anak punk dari Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto 2 anak punk dan Kabupaten situbondo 2 anak.

“Akibat kejadian ini, korban menderita luka di kepala, pipi dan kaki karena dikeroyok saat perampasan dan harus mendapatkan perawatan secara intesif,” ujar Perwira berjilbab ini.

Saat ini, tambah Polwan asal Ngawi ini, ke 32 anak punk tersebut masih diamakan di Mapolres Jombang. Sementara enam anak punk diantaranya, langsung menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih proses penyelidikan, bagi yang tidak terlibat akan dipulangkan ke tempat asal mereka, dan yang terlibat akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” paparnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait