PUSPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Jombang Awal Tahun 2026

Foto: Ilustrasi (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan pelajar di Kabupaten Jombang pada awal tahun ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Jombang menilai penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada penindakan hukum setelah kejadian, tetapi harus diiringi penguatan upaya pencegahan secara sistematis.

PUSPA menyoroti bahwa munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak menunjukkan sistem perlindungan anak belum berjalan optimal. Beberapa peristiwa bahkan melibatkan orang-orang terdekat korban.

Baca Juga

Sepanjang awal 2026, tercatat dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jombang. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumobito. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya berinisial TI (42). Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali.

Kasus kedua melibatkan seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jombang berinisial D, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya secara berulang sejak pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025.

Ketua PUSPA Jombang, Octadella Billytha Permatasari, menyampaikan bahwa keberadaan posko pengaduan korban kekerasan seksual merupakan langkah penting, namun belum cukup tanpa disertai penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

“Posko pengaduan membantu korban berani melapor, tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan kekerasan serupa tidak terus berulang,” ujar Octadella, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, fakta bahwa pelaku diduga berasal dari lingkungan keluarga maupun sekolah menunjukkan lemahnya pengawasan serta rendahnya pemahaman mengenai hak dan perlindungan anak.

“Jika pelaku adalah orang terdekat, berarti rumah dan sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak-anak,” tegasnya.

Octadella, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jombang, menekankan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar tidak hanya dalam proses belajar-mengajar, tetapi juga membangun lingkungan yang aman serta relasi yang sehat bagi peserta didik.

PUSPA terus mendorong edukasi sejak dini mengenai batasan tubuh, bentuk-bentuk kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian melapor. Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau belum mengetahui mekanisme pengaduan.

“Anak harus paham bahwa melapor bukan kesalahan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujarnya.

Upaya tersebut diperkuat dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Regulasi ini menjadi payung hukum penting dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.

“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai pemerintah daerah, institusi pendidikan, organisasi sosial, hingga keluarga, untuk bersama membangun sistem perlindungan anak yang kuat.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Penanganannya harus melibatkan semua pihak dan tidak bisa dilakukan secara parsial,” pungkasnya.

Berita Terkait