JOMBANG, KabarJombang.com – Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H, jajaran Polsek Jombang menggelar operasi penertiban minuman keras pada Kamis (26/2/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan bahwa informasi mengenai peredaran minuman beralkohol diterima sekitar pukul 21.45 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan kebenarannya, sekitar pukul 22.00 WIB anggota langsung melakukan penindakan,” ujarnya pada Jumat (27/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (45), yang diketahui bernama Supriyanto alias Lontong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam botol arak jowo masing-masing berukuran 1,5 liter yang diduga hendak diperjualbelikan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Jombang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras, khususnya selama Ramadan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tandasnya.
Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meminimalisasi peredaran miras di wilayah Jombang, sehingga suasana Ramadan tetap aman dan damai bagi seluruh warga.









