Polres Jombang Gagalkan Rencana Bentrok Kelompok Silat, Empat Pemuda Diamankan

Foto: Sejumlah barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jombang dalam pengungkapan kasus penggagalan aksi bentrok antar kelompok silat. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan rencana bentrokan antar kelompok yang diduga terafiliasi perguruan silat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pemuda beserta sejumlah senjata berbahaya, termasuk sembilan bom rakitan jenis bondet dan tiga bilah celurit panjang atau klewang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda berkonvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung mendatangi lokasi dan mendapati sekelompok pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa celurit berukuran besar serta bahan peledak rakitan.

Empat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial IF (21), AHN (18), MRH (16), dan KNL (17). Dua di antaranya diketahui tidak tergabung dalam perguruan silat, sementara dua lainnya merupakan anggota komunitas KDN Horor. Sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain yang juga terafiliasi perguruan silat, yakni komunitas SOS.

“Dari hasil pemeriksaan awal, senjata tajam dan bahan peledak tersebut dipersiapkan untuk menyerang kelompok lain. Mereka menggunakan modus konvoi untuk mencari sasaran,” ujar AKP Dimas.

Usai penangkapan awal di lokasi kejadian, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 10.20 WIB, satu tersangka berinisial AH berhasil diamankan di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek. Sementara tersangka IF kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Jombang.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 306 serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit bom bondet siap pakai, tiga bilah celurit sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4025-QK, serta batu kerikil dan sisa bahan petasan.

Berita Terkait