JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik proyek pengurugan dan pembangunan gudang pupuk di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, terus bergulir. Proyek yang berlokasi di tepi jalan raya desa tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, sehingga menuai sorotan warga setempat.
Bahkan, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang akan memanggil pihak PT Nugraha Jaya Mandiri (NJM) untuk dimintai keterangan.
“Terkait persoalan pengurugan di Desa Gondangmanis yang sempat diberitakan, pihak Tipidter akan memanggil penanggung jawab PT NJM besok, Kamis (14/8/2025). Undangan permintaan keterangan sudah dikirim dengan nomor B/40/VIII/RES.1.24./2025/Satreskrim. Pemanggilan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas narasumber kepada KabarJombang.com, Rabu (13/8/2025).
Wartawan KabarJombang.com kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jombang, IPDA Heru Prastyo, A.Md., S.H. Namun, Heru menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kasat Reskrim. “Jangan sama saya, langsung saja ke Pak Kasat,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, pihak PT Nugraha Jaya Mandiri, Arie Sandy Suryo, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon pada Rabu (13/8/2025) tidak mendapatkan respon. Hal serupa juga terjadi saat wartawan mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari Kasatreskrim.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Gondangmanis mempertanyakan legalitas aktivitas pengurugan dan pembangunan gudang pupuk tersebut. Seorang warga menyebut, lahan yang sedang dikerjakan itu diduga belum memiliki izin lengkap. Proyek ini disebut dikerjakan oleh PT Semi asal Nganjuk, namun menggunakan nama perusahaan PT NJM.(slamet)









