Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Siap Edar dari Purwodadi, Satu Orang Ditangkap

Foto: Pihak tim Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengamankan upaya pengedaran miras ilegal di Kabupaten Jombang. (Istimewa/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) ilegal jenis arak yang dipasok dari Jawa Tengah. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, ditangkap saat mengangkut barang haram tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/9/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.

Baca Juga

“Petugas menghentikan sebuah mobil pickup Isuzu bernomor polisi S-8870-WI. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh karung berisi 115 botol arak ukuran 1,5 liter,” ungkap AKP Margono dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli ratusan botol arak tersebut dari Purwodadi, Jawa Tengah, dengan total modal Rp 4.000.000. Rencananya, miras ilegal itu akan dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga eceran Rp 65.000 per botol. Jika berhasil, pelaku diperkirakan meraup keuntungan total sekitar Rp 2,75 juta.

AKP Margono menegaskan bahwa pasokan miras ilegal dari luar daerah sangat meresahkan dan menjadi salah satu target utama operasi kepolisian.

“Polres Jombang akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran miras ilegal, termasuk yang berasal dari luar wilayah, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 172,5 liter arak. Polisi memperkirakan, jika miras tersebut lolos dan beredar, jumlah itu berpotensi dikonsumsi oleh ribuan orang dan memicu gangguan kamtibmas.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ia terancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 20 juta.

Berita Terkait