JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (3/9/2025) dini hari, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan botol miras.
Tersangka pertama, berinisial MBF (33), ditangkap dengan barang bukti sebanyak 806 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Sementara pada penggerebekan terpisah, petugas juga menangkap PDR (24), warga desa yang sama, dengan barang bukti 110 botol miras yang dijual tanpa izin resmi.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Para pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang IPTU Bowo dalam keterangan tertulisnya.
IPTU Bowo juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi miras ilegal. Ia menegaskan bahwa miras seringkali menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai masalah sosial lainnya.
“Peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran miras di lingkungannya sangat dibutuhkan demi terciptanya Jombang yang aman, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan terus melakukan operasi serupa dan mengajak masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait peredaran miras, narkoba, atau tindak pidana lainnya.









