JOMBANG, KabarJombang.com – Pengungkapan budidaya ganja rumahan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengungkap fakta baru terkait cara pengolahan narkotika yang dilakukan tersangka. Polisi menemukan cairan hasil olahan ganja yang dibuat melalui proses eksperimen mandiri menggunakan alkohol berkadar tinggi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menyebut, tersangka berinisial R (43) tidak hanya menanam ganja dalam jumlah besar, tetapi juga melakukan percobaan pengolahan tanaman tersebut secara otodidak di dalam rumah kontrakan yang ditempatinya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan, petugas menemukan beberapa wadah berisi campuran daun ganja dan alkohol 90 persen yang disimpan dalam toples berukuran berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan berbagai percobaan sendiri. Ia mencampur ganja dengan alkohol lalu menyimpannya untuk menghasilkan cairan tertentu,” kata Bowo saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat toples berisi bahan mentah ganja yang direndam alkohol serta satu toples besar berisi cairan hasil olahan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk keperluan pendalaman kasus dan uji laboratorium.
Penyidik menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa cairan ganja tersebut diedarkan ke pihak lain. Produk hasil eksperimen diduga kuat hanya dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
“Belum ada bukti peredaran. Sementara ini, motifnya lebih ke coba-coba dan ketertarikan pribadi,” ujar Bowo.
Dari pengakuan tersangka, cairan tersebut digunakan dengan berbagai cara, mulai dari diminum langsung hingga dipanaskan kembali. Jika hasilnya tidak sesuai keinginan, tersangka akan mengulangi proses dengan metode berbeda.
Polisi sebelumnya membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025). Dalam operasi itu, petugas menemukan ratusan tanaman ganja dalam pot, ganja kering siap pakai, serta mengamankan dua orang tersangka, yakni Rama dan Y, yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jombang masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal bibit ganja dan potensi jaringan distribusi yang lebih luas.









