Polisi Selidiki Video Viral SOTR dengan Sound Horeg dan Aksi Joget di Ploso Jombang

Foto : Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat diwawancarai. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Aparat dari Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mendalami beredarnya video kegiatan sahur on the road (SOTR) yang memicu keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut menampilkan iring-iringan sound horeg disertai aksi joget yang dinilai tidak sesuai norma selama Ramadhan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Satreskrim Polres Jombang, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga

Menurut Dimas, fokus penyelidikan mencakup dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 256 dan Pasal 274 KUHP yang berkaitan dengan penyelenggaraan keramaian tanpa izin hingga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 406 KUHP terkait dugaan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan di ruang publik. Hal tersebut menyusul adanya penampilan sejumlah penari dalam kegiatan tersebut yang dianggap tidak pantas oleh sebagian masyarakat.

“Kami juga mendalami unsur dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang terjadi di muka umum,” ujar Dimas.

Polres Jombang mengingatkan masyarakat agar tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban tanpa mengantongi izin resmi. Masyarakat diminta tetap menjaga keamanan dan ketenangan lingkungan, terlebih selama bulan Ramadan.

Tradisi sahur on the road di Kabupaten Jombang menjadi sorotan setelah video konvoi sepeda motor dengan iringan sound system beredar luas di media sosial, termasuk di platform TikTok.

Dalam rekaman tersebut terlihat ratusan hingga ribuan peserta mengikuti rombongan sound horeg melintasi jalan desa hingga kawasan persawahan pada dini hari. Suasana yang biasanya tenang berubah menjadi ramai oleh dentuman musik dan kerumunan warga.

Sorotan publik menguat setelah muncul tayangan seorang perempuan berjoget di depan sound system milik Aprelia Production. Penari tersebut tampak mengenakan pakaian ketat dan menerima saweran dari sejumlah penonton. Tayangan itu memunculkan beragam reaksi, terutama karena berlangsung di bulan puasa.

Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di jalan penghubung Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, pada Minggu (22/2/2026) dini hari.

Sekretaris Desa Jatibanjar, Hengki, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kegiatan itu bukan bagian dari agenda resmi pemerintah desa.

“Kalau memang ada jogetan seperti itu, tentu tidak pantas, apalagi saat Ramadan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, pemilik Aprelia Production, Aprelia, menjelaskan bahwa kegiatan sahur keliling tersebut diikuti lebih dari sepuluh komunitas sound horeg. Ia menyebut acara tersebut merupakan inisiatif komunitas dan tidak ada pihak tertentu yang menyewa secara khusus.

Rombongan disebut berangkat dari Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu, dan tiba di Jatibanjar, Ploso sekitar pukul 04.00 WIB. Saat tiba, lokasi sudah dipadati warga sehingga arus lalu lintas sempat tersendat hingga pagi.

Menanggapi viralnya aksi penari di depan perangkat sound miliknya, Aprelia menegaskan bahwa pihaknya tidak menghadirkan penari tersebut.

“Kami tidak membawa dancer. Saat kami sampai, yang bersangkutan sudah ada di lokasi,” ujarnya.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.

Berita Terkait