Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Kejahatan Seksual yang Melibatkan Oknum Satpol PP

Kasubbag Humas Polres Jombang, Dwi Retno Suharti. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tak mau dibilang lamban dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami RA, siswa kelas IX yang terjadi beberapa waktu lalu, Polres Jombang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kejadian tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini kasus tersebut masih terlihat jalan di tempat. Pasalnya, pihak kepolisian mengaku masih kesulitan dalam menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada terlapor yang dilaporkan orang tua korban.

Baca Juga

“Sudah 11 saksi yang kita periksa. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan saksi kunci yang menguatkan dalam peristiwa tersebut,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (25/5/2016).

Menurutnya, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian masih membutuhkan saksi kunci yang akan menguatkan dalam peristiwa yang diduga dilakukkan SU (35) oknum Satpol PP yang berdinas di Kabupaten Jombang, sehingga penetapan tersangka terhadap terlapor, sesuai dengan aturan yang ada.

“Hingga kini, kita belum menemukan saksi yang melihat dan mendengar tindakan persetubuhan tersebut. Sehingga peyidik belum bisa memanggil terlapor guna diperiksa,” tegasnya.

Kendati demikian, perwira pertama ini mengaku jika pihaknya sudah memberitahukan terkait hasil penyidikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pihak pelapor. “Kita sudah memberikan hasil penyidikan terhadap pelapor. Dan kita akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Polwan berpangkat Inspektur Satu ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pencabulan terhadap RA terjadi pada April 2015. Diduga, pencabulan itu terjadi di Kantor Satpol PP Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Dalam modusnya, semula SU (terlapor,red) memperlihatkan video porno kepada korban. Kemudian, ia mengajak korban melakukan adegan intim seperti dalam video tersebut. Tak hanya itu, SU juga mengiming-imingi uang Rp 50 ribu pada korban.

Kejadian itu terkuak, saat warga mengisukan RA hamil di luar nikah. Untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut, keluarga pun menginterogasi RA. Dari hasil pengakuan RA itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan SU ke Kepolisian Resor Jombang. (ari)

Baca Juga: Diduga Setubuhi Pelajar 15 Tahun, Oknum Satpol PP Dilaporkan Polisi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait