JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali yang diduga akan dipasarkan ke luar Provinsi Jawa Timur berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang. Operasi ini membuktikan efektivitas sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mendeteksi dini aktivitas ilegal di wilayah mereka.
Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) pagi, sekitar pukul 07.15 WIB, usai menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Jarakkulon.
“Petugas segera bergerak cepat dan menemukan seorang pria yang tengah melakukan transaksi minuman keras jenis arak Bali di pinggir jalan,” ujar Djulan.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Irfan (45), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 506 botol arak Bali ukuran 600 ml yang siap edar, serta satu unit truk Mitsubishi berpelat AG 8782 EE yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Menurut AKP Djulan, modus pelaku adalah mendistribusikan minuman keras tersebut secara mobile menggunakan kendaraan, dengan sasaran distribusi lintas provinsi.
“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jogoroto,” tegasnya.
Kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. AKP Djulan juga mengimbau agar masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah tetap kondusif dari peredaran barang ilegal, termasuk miras tanpa izin edar,” pungkasnya.









