JOMBANG, KabarJombang.com – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dalam mengusut maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir, polisi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat curanmor yang beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil arahan dan petunjuk Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan serta hasil dari penyelidikan mendalam terhadap sejumlah laporan warga yang kehilangan kendaraan maupun barang berharga lainnya.
“Dari pengembangan penyelidikan terhadap delapan tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengungkap jaringan ini. Enam di antaranya merupakan pelaku utama pencurian, dan satu orang lainnya berperan sebagai penadah,” ujarnya dalam konfrensi pers pada Rabu (17/9/2025).
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelalaian korban hingga membobol rumah dengan peralatan khusus.
Salah satu tersangka, WJ (36), misalnya, membawa kabur sebuah mobil pick-up Mitsubishi L-300 yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel.
Sementara itu, MFF (36), warga asal Gresik, diketahui membobol dua rumah di wilayah Tembelang dan Mojoagung. Ia mencuri sepeda motor, laptop, televisi, hingga ponsel dengan cara merusak pintu dan menggunakan kunci duplikat.
Pelaku lain, MAYP (30) dari Mojowarno, melancarkan aksinya dengan menyasar motor yang diparkir di area persawahan. Dengan obeng, ia merusak rumah kunci sepeda motor sebelum melarikan diri.
Kasus serupa juga dilakukan oleh AHW (20), seorang residivis yang kembali melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah warga di Perak. Pelaku membobol jendela rumah dan membawa lari motor serta beberapa barang elektronik.
EA (21), warga Sidoarjo, menjalankan modus berbeda. Ia memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk menginap, kemudian membawa kabur motor dan ponsel dari rumah kontrakan di Mojongapit.
Semua hasil kejahatan tersebut dijual melalui seorang penadah berinisial RS (22), warga Sampang, yang diduga menerima uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, seorang perempuan berusia 61 tahun berinisial NL asal Bareng juga diamankan. Ia diduga mencuri sepeda motor milik warga di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, menggunakan kunci palsu.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui AKP Margono menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam menindak segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegas Margono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.









