Perjalanan Kasus MSA, DPO Polda Jatim yang Hingga Kini Belum Tertangkap

Caption : Flyer menunjukkan foto MSA (tengah) anggota salah satu band yang akan tampil pada acara musik jazz di Ploso Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua tahun kasus pelecehan seksual oleh Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), Putra salah satu Kiai di Jombang, tak kunjung rampung. Bahkan hari ini, Minggu (3/7/2022), upaya penangkapan terhadap MSAT oleh petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang gagal.

Polda Jatim sendiri memasukkan pria kelahiran 20 Juni 1980 tersebut, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Penetapan tersebut diketahui dari beredarnya surat yang diterima wartawan dengan Nomor DPO/3/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.

MSA ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.

Lalu, Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSAT telah lengkap atau P21.

Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Untuk diketahui, MSA, putra Kiai salah satu pondok pesantren di Jombang yang tersandung kasus pelecehan, sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan. Namun, hal tersebut ditolak oleh hakim PN Surabaya.

Lalu setelah itu, yang kedua kalinya, gugatan praperadilan MSAT diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang dengan status klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka MSA.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.

Lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.

Upaya praperadilan oleh pihak MSAT di PN Jombang juga gagal.

Dan kini, setelah lama tidak terdengar, kasus tersebut kini kembali menyeruak.

Pasalnya, video upaya penangkapan terhadap MSAT oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang telah beredar luas di media sosial.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait