Penggerebekan Pagi di Jogoroto Jombang, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Pil Double L

Foto : Tersangka pengedar narkoba di Jogoroto, Jombang saat diintrogasi polisi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOGOROTO, KabarJombang.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ratusan pil Double L dan sejumlah paket sabu siap edar.

Penindakan dilakukan di Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial KR (31), warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Baca Juga

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di Dusun Jogoroto. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat peredaran barang terlarang.

“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan target berada di lokasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Yang bersangkutan memang sudah masuk dalam target operasi kami,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (26/2/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor total 1,10 gram. Selain itu, turut diamankan dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dengan berat masing-masing 1,46 gram dan 1,48 gram.

Tak hanya narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 570 butir pil Double L. Ratusan pil tersebut telah dikemas dalam sepuluh plastik klip dengan jumlah bervariasi, mulai dari 10 hingga 100 butir per kemasan, yang diduga siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. KR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait