Penasehat Hukum Soetikno Dituding Tidak Etis Lantaran Tanyakan Soal Pribadi

Foto: Proses jalannya sidang kasus dugaan pencurian di PN Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Soetikno (56) yang dilaporkan oleh mantan adik iparnya, Diana Soewito (48) kembali digelar di PN Jombang, Kamis (2/11/2023).

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa sempat ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono lantaran dianggap memberikan pertanyaan yang bersifat pribadi dan menyinggung martabat saksi.

Baca Juga

Saksi pertama yakni Diana Suwito (46) yang notabene sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencurian tersebut. Antara Diana dan Soetikno ini pernah memiliki hubungan kekerabatan. Suami Diana, mendiang Subroto merupakan adik kandung dari Sutikno.

Seperti sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi oleh pendukung kedua belah pihak. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan penasehat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa Sri Kalono menanyakan biaya pemakaman mendiang Subroto, namun Diana menjawab tidak tahu. Karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum.

Kalono terus mengejar dengan pertanyaan yang bersifat pribadi. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal. Sontak saja, JPU langsung bereaksi. “Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi,” ujar JPU Andie.

Seiring dengan itu, pengunjung di kursi persidangan berteriak ‘huuuuuuuu’, hampir bersamaan. Mereka memprotes pernyataan Sri Kelono. “Ayah dan ibu Bu Diana masih hidup,” celetuk salah satu pengunjung di dalam ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif. JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutikno, Sri Kelono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena diduga mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal menurutnya, uang yang diambil terdakwa dari rekening mendiang Subroto tersebut digunakan sebagai pembiayaan saat almarhum sakit.

“Yang terbukti di persidangan tadi uang yang diambil dari rekening sekitar Rp 3,3 juta. Bukan dikuras oleh klien saya. Hanya itu. Padahal terdakwa sudah membiayai pengobatan adiknya hingga setengah miliar,” ujar Kelono.

“Terdakwa memang diberi hak mengakses rekening tersebut oleh almarhum. Jadi tidak benar kalau klien saya mencuri. Memang uang Rp 3,3 juta itu diambil setelah Subroto meninggal,” kata Kelono menegaskan.

Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kalono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Menurutnya, seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu.

“Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa itu sangat tidak etis diucapkan oleh seorang pengacara. Karena hal itu sama saja mendoakan orang mati,” ujar Andri.

Selain itu, Andri juga menegaskan jika biaya pengobatan dan pemakaman almarhum Subroto dengan perkara pencurian oleh Soetikno adalah masalah lain yang berbeda.

Bahkan, Andri menjelaskan jika kliennya Diana sudah pernah menanyakan biaya pengobatan dan pemakaman mendiang Subroto kepada keluarganya, termasuk terdakwa Soetikno.

“Namun pihak Soetikno selalu menjawab tidak usah. Padahal Bu Diana ini kan mau membantu untuk biaya-biaya tersebut, tapi sama keluarga almarhum tidak diperbolehkan membantu. Nah kalau kemudian perkara pencurian ini dicampur adukkan dengan biaya pemakaman itu ya jadi tidak nyambung, beda kasus dan konteks,” imbuh Andri.

Sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait