JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dinilai abai dan tutup mata terhadap persoalan pemberhentian sementara Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak. Pasalnya, langkah Kepala Desa Pagerwojo memberhentikan perangkatnya tanpa melalui mekanisme yang sah, dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai DPMD seharusnya segera turun tangan dan tidak hanya berdiam diri dengan alasan bahwa persoalan itu merupakan ranah kepala desa.
“DPMD jangan cuci tangan. Mereka punya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Kalau ada kepala desa memberhentikan perangkat tanpa rekomendasi camat, itu pelanggaran nyata,” tegas Wibisono, Selasa (8/10/2025).
Menurut Wibisono, pemberhentian Arif Bagus Setyawan, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, adalah cacat hukum. Hal ini lantaran keputusan Kepala Desa tidak disertai rekomendasi dari Camat Perak, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat, sebagai bentuk pengawasan administratif.
“Biarpun disebut pemberhentian sementara, mekanismenya tetap harus melalui rekomendasi camat. Kalau tidak, keputusan itu batal demi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wibisono menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2), mengatur bahwa kepala desa wajib melaksanakan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kepala desa bertindak semaunya tanpa dasar hukum, maka DPMD harus berani menegur dan mengambil langkah korektif. Jangan dibiarkan seperti ini, karena akan mencederai marwah pemerintahan desa,” tambahnya.
Wibisono juga menilai, jika DPMD terus bersikap pasif, maka akan muncul preseden buruk di Jombang. Kepala desa bisa memberhentikan perangkat seenaknya, tanpa proses dan dasar hukum yang jelas.
“DPMD jangan sekadar jadi penonton. Ini bukan soal ranah kewenangan, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum. Kalau perangkat desa diperlakukan semena-mena, keadilan di tingkat desa bisa mati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah apa yang akan diambil menyikapi persoalan tersebut.









