JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga memperkosa gadis tetangganya yang masih berusia 18 tahun hingga hamil. Pria bernama Sugiono (60) itu, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan proses hukum tersebut. Ia mengatakan, sidang perkara Sugiono telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan akan segera menuju penuntutan.
“Benar, saat ini perkaranya sudah disidangkan. Pemeriksaan saksi sudah berjalan dan tinggal menuju penuntutan,” ungkap Andie saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan keji itu berulang kali terhadap korban. Bahkan, terdapat indikasi adanya korban lain dalam bentuk pencabulan, namun belum ada laporan resmi.
“Dalam persidangan terungkap pelaku melakukan aksinya lebih dari sekali. Ada juga dugaan korban lain, tapi masih belum melapor,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari anaknya tengah mengandung pada April 2025 lalu. Saat dimintai penjelasan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sugiono, yang tak lain adalah guru ngajinya sendiri.
Pelaku disebut sering memanfaatkan situasi rumah korban dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya. Ia diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar ketika orang tua korban sedang tidak berada di tempat.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Sugiono pada Mei 2025. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Sugiono dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara,” tegas Andie.









