Nenek di Mojoagung Jombang Jadi Korban Perampokan Saat Hendak Salat, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Foto : Korban perampokan di Karobelah, Mojoagung, Jombang saat didatangi oleh polisi. (Istimewa)
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi korban aksi perampokan yang terjadi di rumahnya sendiri. Peristiwa mengerikan ini dialami Sumarlin (75), warga Desa Karobelah, pada Jumat (11/7/2025) petang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dan baru dilaporkan satu jam setelah kejadian oleh pelapor bernama Pramuhaji, yang merupakan warga sekitar.

Baca Juga

“Korban saat itu hendak mengambil air wudu untuk salat Magrib. Tanpa diduga, tiba-tiba ia didorong dari belakang oleh seorang pria yang tidak dikenalnya hingga terjatuh ke lantai,” jelas Kompol Yogas dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/7/2025).

Akibat dorongan keras tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mulut karena sempat dipukul pelaku. Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mendapatkan ancaman pembunuhan jika berani berteriak.

“Pelaku mengancam korban dengan kalimat intimidatif, ‘awas koen titenono nek bengok-bengok tak pateni nang gon’,” tambahnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung mengambil perhiasan milik korban, berupa satu kalung dan gelang emas, lalu melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Aksi pelaku berlangsung cepat tanpa sempat diketahui oleh warga sekitar.

Setelah pelaku kabur, korban berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan warga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Petugas Polsek Mojoagung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Saat ini, proses penyelidikan tengah dilakukan dengan menelusuri bukti-bukti petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar area rumah korban.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan tengah mendalami bukti tambahan di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

 

Berita Terkait