Motor Raib di SPBU Gondangmanis Jombang, Polisi Tunggu Kelengkapan Berkas Korban

Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku curanmor di SPBU Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

BANDARKEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di SPBU Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, hingga kini masih belum menemui titik terang. Pasalnya, korban belum melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan aparat kepolisian.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026). Meski petugas Polsek Bandarkedungmulyo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tak lama setelah laporan diterima, hingga saat ini pelaku belum berhasil diamankan.

Baca Juga

Kapolsek Bandarkedungmulyo, Iptu Zaenal Abidin, saat dikonfirmasi Selasa (27/1/2026), membenarkan adanya laporan dugaan curanmor di SPBU Gondangmanis. Ia menyebut, seseorang yang mengaku sebagai korban sempat mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun demikian, proses penanganan kasus belum dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut lantaran korban belum melengkapi syarat administrasi berupa bukti kepemilikan kendaraan.

“Korban belum kembali membawa BPKB atau surat keterangan dari pihak leasing maupun bank jika BPKB masih dijadikan jaminan. Sampai saat ini alat bukti kepemilikan tersebut belum kami terima,” jelas Iptu Zaenal Abidin.

Ia menambahkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik SPBU, terduga pelaku terekam membawa kabur sepeda motor sekaligus surat tanda nomor kendaraan (STNK), yang diketahui tersimpan di dalam jok motor.

Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang yakni sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi S 3984 OCU, atas nama Fitri Ferbriansa, warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

“Meski alat bukti kepemilikan belum dilengkapi oleh korban, kami tetap melakukan upaya penyelidikan awal dengan mengandalkan rekaman CCTV serta keterangan saksi di sekitar TKP. Harapannya, kasus ini dapat segera terungkap,” ujarnya.

Kapolsek yang baru menjabat tersebut juga mengimbau korban agar segera mendatangi Mapolsek Bandarkedungmulyo dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

“Surat tanda bukti laporan polisi belum bisa kami keluarkan karena persyaratan belum terpenuhi. Akibatnya, pemeriksaan lanjutan oleh Unit Reskrim juga belum dapat dilakukan,” pungkasnya.

Berita Terkait