Modus Pengiriman Ganja dalam Ban di Jombang Ini Tak Mampu Kecoh Polisi

foto : barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Modus pengiriman daun ganja ini menarik dan kreatif, namun sayang tak mampu kecoh polisi.

Peredaran Ganjar dalam kemasan ini, terendus Satresnarkona Polres Jombang. Modus yang dilakukan tersangka agar tidak terpantau polisi ini ternyata gagal. Alhasil, penjara jadi tempat pelabuhan terakhir tersangka.

Baca Juga

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, dalam keterangan yang diterima KabarJombang.com, Selasa (7/11/2023) mengatakan, pihaknya menyita 310,22 gram daun ganja kering yang dibungkus rapi dalam ban.

Daun tersebut dikirim dari luar pulau lewat jalur ekspedisi. Penerimanya yaitu warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Muhammad Fery Darmawan yang masih berusia 22 tahun.

“Perbuatannya ini dilakukan tidak hanya sekali saja, namun sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan pengiriman paket yang sama,” ucapnya.

Pihak kepolisian sebelumnya memang mendapatkan informasi tersebut, bahwa adanya pengiriman daun ganja kering lewat jalur ekspedisi. Pihak kepolisian yang mengetahui itu pun menunggu Fery mengambil paket tersebut.

“Fery kami amankan di rumahnya pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Fery sudah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Fery kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini Fery disangkakan dengan pasal 11 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait