Modus Oknum Guru Cabul di Jombang: Ancam Nilai Jelek dan Gunakan Akun Palsu untuk Mengelabui Korban

Foto : Tersangka oknum guru cabul di Jombang saat digiring di Polres Jombang (kanan). (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Jombang. Satreskrim Polres Jombang membongkar modus seorang oknum guru SMP berinisial D, yang diduga mencabuli siswanya dengan memanfaatkan akun media sosial palsu serta ancaman akademik.

Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026), polisi memaparkan kronologi kasus yang menimpa korban berusia 14 tahun tersebut.

Baca Juga

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan taktik catfishing dengan membuat akun fiktif dan berpura-pura sebagai perempuan untuk mendekati korban.

“Pelaku menyasar korban berkepribadian pendiam. Dari komunikasi melalui akun palsu itu, pelaku membujuk korban hingga akhirnya memperoleh konten bermuatan asusila, yang kemudian dijadikan sarana tekanan psikologis,” ujar AKP Dimas.

Setelah identitas aslinya diketahui korban, tersangka diduga memanfaatkan rekaman tersebut untuk mengancam akan menyebarkan, sehingga korban tertekan dan menuruti keinginannya.

Berdasarkan penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Jombang, dan telah terjadi berulang kali sejak 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka juga disebut memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk mengundang korban ke rumah dengan dalih membantu tugas sekolah, disertai ancaman pemberian nilai buruk jika menolak.

Polisi menyatakan keprihatinan terhadap kondisi korban. Meski tidak ditemukan luka fisik berarti, dampak psikologis korban dinilai serius. “Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pendampingan psikologis korban,” tegas AKP Dimas.

Saat ini baru satu laporan resmi yang diterima polisi. Kepolisian mengimbau apabila terdapat korban lain agar segera melapor.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam berisi jejak percakapan serta konten terkait perkara.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait