Meteran Bocor, Warga Jombang Terjerat Denda Listrik Rp7 Juta, LBH: PLN Harus Bertanggung Jawab

Foto : Ketua LBH FRMJ, Lilik Yulianto beserta Nur Hayati dan Wasis korban tagihan PLN hampir. Rp7 Juta saat diwawancarai awak media. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah lubang kecil di meteran listrik menjadi awal petaka bagi Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Tanpa pernah merasa mencurangi penggunaan listrik, ia kini dibebani denda hingga hampir Rp7 juta oleh PLN, karena dianggap melakukan pelanggaran.

Lembaga Bantuan Hukum Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (LBH FRMJ) yang kini mendampingi Nur Hayati menyebut keputusan PLN tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga tidak didukung bukti teknis yang memadai.

Baca Juga

“Lubang yang ditemukan di meteran itu dijadikan dasar menjatuhkan sanksi. Tapi saat ditanya apakah benar lubang itu berdampak pada tagihan atau pemakaian listrik, PLN tidak bisa memberikan penjelasan teknis,” kata Ketua LBH FRMJ, Lilik Yulianto, Rabu (15/10/2025).

Lubang yang dimaksud terletak di bagian bawah mika meteran listrik pascabayar milik Nur Hayati. Menurut keterangan LBH, meteran tersebut merupakan model lama yang tidak memiliki sistem pencatatan digital seperti model prabayar saat ini.

PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa kerusakan atau perubahan fisik pada meteran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun, LBH menilai interpretasi aturan tersebut tidak adil jika diterapkan tanpa bukti pelanggaran nyata seperti manipulasi tagihan atau pencurian daya.

“Siapa yang membuat lubang itu tidak jelas. Tapi karena meteran ada di rumah pelanggan, maka pelanggan langsung dianggap bersalah. Padahal tanggung jawab teknis dan pengawasan juga ada di pihak PLN,” tegas Lilik.

Tagihan listrik Nur Hayati selama ini hanya sekitar Rp150 ribu per bulan. Namun akibat denda yang dijatuhkan, ia kini terpaksa membayar Rp2 juta lebih dulu, demi menghindari pemutusan listrik. Dana tersebut ia dapatkan dengan cara meminjam dari kerabat.

“Pelanggan dalam posisi lemah. Meski keberatan, mereka takut listrik diputus. Apalagi tidak ada pilihan lain, karena listrik hanya disediakan oleh PLN,” tambah Lilik.

Pihak LBH kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk rencana mengirimkan somasi resmi kepada kantor PLN Jombang. Mereka menuntut agar denda tersebut dibatalkan dan pelanggan dipulihkan haknya.

“Kami minta denda dicabut dan tagihan kembali ke angka normal. Kalau memang tidak terbukti ada pelanggaran yang mempengaruhi pemakaian KWH, tidak seharusnya masyarakat kecil dihukum dengan denda sebesar itu,” tutupnya.

 

Berita Terkait