Merasa Sering Dihina dan Diusir, Jadi Motif Suami Siri Nekat Habisi Istri di Mojoagung Jombang

Foto : Pelaku pembunuhan Tri Retno warga Mancilan, Mojoagung, Jombang yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang di Lampung. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik tindakan keji Purnomo, suami siri yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tri Retno Jumilah, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dari hasil pemeriksaan awal, Purnomo mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena menumpuknya rasa sakit hati setelah sering merasa dihina dan diusir dari rumah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa motif emosional menjadi pemicu utama tragedi yang terjadi pada Minggu (9/11/2025) malam tersebut. Menurut pengakuan Purnomo, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran. Dalam situasi itu, ia mengaku kerap mendapatkan perlakuan yang membuat dirinya merasa direndahkan.

Baca Juga

“Pelaku menyampaikan bahwa ia sering diejek dan beberapa kali diusir ketika terjadi perselisihan. Rasa sakit hati itu memuncak dan kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” ungkap AKP Dimas saat memberikan keterangan, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan tanpa perencanaan. Namun, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan serius, termasuk patah tulang pada wajah dan lengan serta pendarahan otak akibat benturan benda tumpul. Temuan tersebut menegaskan bahwa korban mengalami kekerasan intens sebelum meninggal.

Setelah menghabisi istrinya, Purnomo melarikan diri dan meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Jenazah Tri Retno baru ditemukan empat hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari arah dapur. Putra korban yang tak berhasil menghubungi sang ibu akhirnya meminta bantuan warga untuk memeriksa rumah tersebut, hingga jasad Tri Retno ditemukan tertutup selimut dan bantal.

Pelarian Purnomo berlangsung hingga Lampung, provinsi tempat ia pernah bekerja. Ia sempat membawa motor milik korban, Yamaha Vixion, namun kemudian dititipkan. Dari Lampung ia akhirnya ditangkap pada Jumat (21/11/2025) malam di sebuah rumah kos di wilayah Lampung Timur.

AKP Dimas memastikan bahwa aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk linggis, selimut, dan bantal yang diduga digunakan untuk menutupi jasad korban. Dengan bukti-bukti tersebut, status Purnomo ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini penyidik masih mendalami dinamika hubungan keduanya serta memeriksa kemungkinan adanya faktor pemicu lain yang memperburuk konflik rumah tangga tersebut. Rekonstruksi kejadian akan digelar untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa yang mengguncang warga Mojoagung itu.

Berita Terkait