Menjelang Akhir Tahun, Polres Jombang Gencar Razia Miras, 800 Botol Arak Diamankan

Foto : Polres Jombang saat lakukan konfrensi pers ungkap miras. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menjelang akhir tahun, aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi rutin yang digelar Satuan Samapta, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol arak putih yang hendak diedarkan di wilayah Jombang dan Kediri.

Dari hasil penindakan yang dilakukan pada 31 Oktober 2025, polisi mengamankan 800 botol arak putih berukuran 600 mililiter. Ratusan botol tersebut dikemas dalam delapan dus dan diangkut menggunakan sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga

Kepala Bagian Operasi Polres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Pasar Peterongan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan dus berisi miras jenis arak putih di dalam mobil tersebut.

“Anggota kami langsung melakukan konfrontasi di lokasi dan menemukan delapan dus berisi sekitar 800 botol minuman keras tanpa izin edar,” ujar Kompol Syarlis, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, diketahui bahwa ES bukan pemain baru dalam bisnis ilegal tersebut. Ia pernah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jombang pada Juli 2025 atas kasus serupa.

“Pelaku mengaku menjual miras ini sebagai mata pencaharian. Barang didapat dari Surabaya dan akan dipasarkan di Jombang serta Kediri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Kompol Syarlis menegaskan, kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara intensif menjelang perayaan akhir tahun guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Jombang.

“Kami tidak akan berhenti menindak peredaran miras ilegal. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras,” tegasnya.

Berita Terkait