Masyarakat Pagerwojo Perak Desak Pencopotan Salah Satu Perangkat Desa, Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran dan Manipulasi

Foto : Jatmiko ketua Gerakan Pemuda Marhaenis saat diwawancara usai hearing dengan DPRD Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kembali mengemuka di Jombang. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyuarakan aspirasi warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, dalam sebuah forum hearing bersama Komisi A DPRD Jombang, pada Selasa (19/8/2025).

Pertemuan tersebut memfokuskan pada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan salah satu perangkat desa berinisial AR, yang dinilai telah berulang kali menyalahgunakan jabatan. Ketua GPM Jombang, Jatmiko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen pendukung, termasuk hasil musyawarah desa serta tiga surat peringatan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Baca Juga

“Kesepakatan sudah tercapai dalam musyawarah desa, dan pihak yang bersangkutan tidak membantah tuduhan masyarakat. Kami hanya ingin proses hukum dan administrasi berjalan sesuai aturan,” kata Jatmiko dalam keterangan yang diterima Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya mencakup penyalahgunaan wewenang, tetapi juga manipulasi teknis dalam pelaksanaan kegiatan desa, termasuk dugaan rekayasa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2021 serta indikasi kasus serupa pada tahun 2025 yang kini dalam pemeriksaan Inspektorat.

GPM berharap agar Komisi A DPRD Jombang bisa mendorong percepatan proses pemberhentian perangkat desa tersebut, mengingat keresahan warga yang terus meningkat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa sanksi administratif seperti surat peringatan tidak selalu diperlukan dalam kasus pelanggaran berat.

“SP itu hanya berlaku untuk pelanggaran administratif. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka kepala desa bisa langsung mengusulkan pemberhentian tanpa harus melewati tahapan SP, asalkan didukung bukti kuat,” tegasnya.

Kartiyono menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan GPM tersebut dan menunggu hasil final dari Inspektorat Kabupaten Jombang sebagai landasan pengambilan keputusan lebih lanjut.

 

Berita Terkait