LSM di Jombang Desak Satpol PP Beri Sanksi Pemilik Tower Tak Berizin

Caption : Tower BTS Protelindo yang disegel Satpol PP karena izin belum lengkap
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait Tower BTS Protelindo di Desa Denanyar, kecamatan Jombang Kota yang disegel Satpol PP Kabupaten Jombang pada hari jumat tanggal (14/1/2022) karena belum mengantongi izin, membuat salah satu LSM Buka suara.

Ketua LSM Transparency and Transportasi Community (TC JATIM) Anang Fachrurodhi mengatakan, Satpol PP Jombang seharusnya tidak hanya menyegel saja, tapi juga memberi sanksi karena pada waktu mendirikan dari nol hingga sekarang belum mengatongi izin.

Baca Juga

“harusnya Sat Pol PP tindak hanya meyegel saja, setelah izin keluar segel dibukak lagi. Harusnya diberi sanksi karena dari awal membangun belum ada sosalisasi ke warga sekitar. Saya khawatir ada dugaan konspirasi antara Satpol PP dan pemilik tower. Harusnya izin diselesaikan dulu jangan hanya IPR saja terus di bangun,” katanya pada kabarjombang.com, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan, dalam UU 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat 1 mengatur, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Ayat 2, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL ayat 3, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

“Ayat 4, Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Untuk pidana, hal itu diatur secara tegas dalam pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Ia berharap, pihak berwenang segera memberi sanksi terhadap pemilik BTS di Desa Denanyar, Jombang tersebut. “Harapan kami agar Satpol PP dan penegak hukum yang lain segera menindak tegas pemilik tower tersebut supaya membuat efek jera terhadap pemilik2 tower yang tidak mengantongi izin,” jelasnya.

Terpisahsaat di konfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan, tower yang sudah disegel tersebut merupakan sanksi tersendiri bagi pemilik tower. “Mengenai sanksi, tidak ada sanksi yang salah sistemnya karena mengajukan izin sudah lama dan seluruh Idonesia tidak bisa dibuka. Sanksinya ya kita segel itu. Dengan disegel dia sudah tidak bisa apa-apa. Tetapi setelah saya cek saat ini izinnya sudah keluar, jadi tidak ada masalah,” jawabnya kepada kabarjombang.com

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait