LSM Bongkar Kebohongan Pemilik Pabrik Karet di Sumobito, Tak Ada Proses Izin di Pemkab Jombang

  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Polemik perizinan pabrik karet milik PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang kian menyeruak. Pasalnya, klaim pemilik perusahaan, Khilmi Sulaiman, yang menyebut izinnya sedang dalam proses ternyata terbantahkan oleh hasil pengecekan di instansi terkait.

Khilmi sebelumnya menyatakan bahwa dokumen perizinan pabriknya sudah “dalam proses” dan menyarankan agar media menanyakan langsung ke pihak kepolisian. Namun, pernyataan itu justru dipatahkan oleh Wibisono, penasihat Aliansi LSM Jombang.

Baca Juga

“Kami sudah konfirmasi ke DPMPTSP dan Dinas PUPR Jombang. Faktanya, tidak ada izin apapun atas nama PT Amanah Berkah Karet di lokasi tersebut. Bahkan tidak pernah ada proses pendaftaran izin mendirikan bangunan. Jadi pernyataan pemilik pabrik jelas bohong,” tegas Wibisono, Senin (1/9/2025).

Lebih jauh, Wibisono mengungkap bahwa pabrik tersebut berdiri di atas zona hijau, kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas industri. “Ini pelanggaran serius. Polisi seharusnya tidak perlu berlama-lama karena kasus ini terang benderang, pabrik berdiri tanpa izin di kawasan terlarang,” tambahnya.

Konfirmasi dari pemerintah daerah pun menguatkan temuan itu. Joko Triyono, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jombang, menegaskan bahwa pabrik dimaksud memang belum mengantongi izin apapun. “Yang ada hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sampai saat ini belum ada berkas pengajuan izin yang masuk,” jelas Joko.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin sebuah pabrik berskala besar bisa berdiri dan beroperasi tanpa izin, bahkan di kawasan zona hijau? Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Jombang. (Slamet)

Berita Terkait