Lembaga Perlindungan Anak Jombang, Dorong Oknum Kiai Cabul Divonis Hukuman Kebiri

Ilustrasi, (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Jombang bukanlah hal pertama, karena sebelumnya pernah terjadi. Kasus ini memprihatinkan bagi Jombang karena terkenal sebagai  Kota Santri.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Jombang (LPAJ), Muhammad Solahudin mengatakan akan mengawal proses hukum sampai vonis pidana dan mengajukan hukuman kebiri kimia bagi oknum kia cabul.

Baca Juga

“Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak juga mendorong penambahan hukuman kebiri kimia. Peraturan Pemerintah tentang kebiri kimia sudah turun, dan artinya sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, oknum kiai cabul di Jombang ini layak di berikan jeratan kebiri kimia. Pasalnya, aksi pencabulan yang telah dilakukan dalam kurung waktu yang lama. Selain itu sudah ada enam korban yang melapor.

Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (PP2TPA) Kabupaten Jombang yang didalamnya meliputi Dinas terkait dan kelembagaan lain saat ini tengah melakukan upaya pemulihan psikologi korban atau healing trauma.

“Upaya yang kita lakukan pertama memenuhi hak-hak anak kaitannya dengan psikologis. Dan kami tengah berkordinasi dengan psikologi RSUD Jombang, mengagendakan healing trauma pada santri,”tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SBH, oknum pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan santriwati ‘cantik’.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait