Pemerintah Perketat Legalitas dan Keamanan Ponpes, Kemenag Jombang Sebut Puluhan Belum Berizin

Foto : Muhammad Agussalim Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang saat diwawancarai awak media. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah pusat dan daerah kini semakin serius dalam menjamin keamanan serta legalitas lembaga pendidikan berbasis pesantren. Menyusul tragedi robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, langkah pengetatan pun mulai dilakukan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jombang.

Kementerian Agama (Kemenag) Jombang menyatakan bahwa masih ada puluhan pesantren di wilayahnya yang belum mengantongi izin operasional secara resmi. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agussalim, menyebut bahwa saat ini terdapat setidaknya 39 pesantren yang sedang dalam proses pengurusan legalitas.

Baca Juga

“Kami dorong agar seluruh pondok segera menyelesaikan proses perizinan. Ini sangat penting, karena data pesantren akan masuk ke sistem nasional hanya jika izinnya resmi,” ujarnya saat mendampingi peninjauan bangun Kementrian PU di Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pesantren yang belum masuk dalam basis data Education Management Information System (EMIS) tidak akan tercatat secara nasional. Hal ini berimbas pada pengakuan formal dan potensi akses terhadap bantuan pemerintah.

Di sisi lain, upaya penataan dari aspek fisik dan keamanan bangunan pesantren kini juga menjadi prioritas Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Direktur Jenderal Cipta Karya PU, Dewi Chomistriana, turun langsung meninjau kondisi infrastruktur bangunan pesantren di Jombang sebagai bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden meminta agar semua bangunan pesantren diperiksa dari sisi keamanan dan kelayakan. Kami mulai dari bangunan tua hingga proyek pembangunan baru,” ungkap Dewi di lokasi.

Dalam peninjauan itu, ditemukan bangunan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun. Meski terlihat kokoh, Dewi menekankan pentingnya pemeriksaan teknis mendalam untuk memastikan struktur bangunan benar-benar aman.

Ia juga menyarankan agar rencana peningkatan bangunan menjadi dua lantai ditinjau ulang. “Bangunan lama sebaiknya tidak ditambah lantai. Lebih aman membangun gedung baru di lokasi lain,” tegasnya.

Pemerintah pun membuka kanal pelaporan khusus bagi masyarakat lewat nomor 158 yang difungsikan sebagai call center pengaduan infrastruktur pesantren. Layanan ini akan mendukung kinerja Satgas Penataan Pembangunan Pesantren yang dibentuk pemerintah guna mempercepat audit dan pengawasan struktur bangunan pesantren.

Langkah ini merupakan implementasi dari arahan langsung Presiden kepada Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam rapat terbatas di kediaman Presiden, Minggu (5/10/2025).

“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh pesantren di Indonesia memiliki lingkungan belajar yang aman dan legal. Ini bagian dari upaya preventif agar tragedi seperti di Al Khoziny Sidoarjo tidak terulang lagi,” tutup Dewi.

 

Berita Terkait