Kuasa Hukum Akui Tak Leluasa Kawal MSA

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan kasus pencabulan yang menjerat MSA (39), warga losari Kecamatan Ploso masih terus bergulir. Pihak kepolisian resort Jombang terus berupaya memperdalam kasus dugaan pemerkosaan dengan pelapor mantan santri MSA.

Terbaru, beredar sebuah video berdurasi 04.08 menit berisi keterangan resmi kuasa hukum MSA, Agus Khoirul Huda, tentang perkembangan status persoalan yang menyeret MSA menjadi tersangka tersebut.

Baca Juga

“Tentang perkembangannya (perkara MSA) kami masih menunggu, kenapa, kami dari tim kuasa hukum memang menunggu MSA dipanggil, nah kenyataannya sekarang dipanggil atau tidak dari tim kuasa hukum belum tahu, karena memang dari polres tidak menghubungi kita dari pihak MSA juga tidak menghubungi kita,” urai Huda panggilan akrab dalam video yang mirip sebuah sesi wawancara pada progam televisi itu.

Penasehat hukum MSA secara gamblang menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam video itu. Salah satunya mengenai perkara yang membelit MSA. Huda menyebut perkara yang membuat geger publik di kota santri ini sudah pernah di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara).

Menurut dia, apabila penyidik mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan, berarti penyidik telah menemukan alat bukti baru.

Namun dirinya memastikan, akan melakukan counter terhadap upaya hukum yang ada. Dicecar seputar adanya pemanggilan kedua MSA oleh pihak kepolisian, Huda kembali menandaskan jika pihaknya belum mengetahui permasalahan tersebut.

“Kalau memang betul dipanggil dua kali dan kita gak tahu, nah itu berarti kita gak dianggap sebagai kuasa hukum, kita juga gak enak dipikir menghalangi penyidikan,” ungkap dia.

Senada dengan pernyataannya pada video tersebut. Khoirul Huda yang kami konfirmasi juga mengatakan belum mengetahui tentang adanya informasi pemanggilan kedua, dikarenakan belum ada konfirmasi dari pihak MSA sendiri. Kami pun mencoba menanyakan kembali tentang putusnya komunikasi MSA yang berujung kekecewaan dari pihak tim kuasa hukum, dengan tegas dia menjawab tidak.

“Cuma tim PH, jadi tidak leluasa bergerak saja, karena selalu nunggu komando atau ijin dari pihak keluarga MSA,” ungkap dia, Kamis (19/12/2019).

Dia pun mengakui video wawancara yang beredar itu merupakan progam dari salah satu televisi swasta. Mengakhiri pembicaraan, Huda menandaskan akan terus melakukan upaya sesuai prosedur hukum acara pidana.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait