Ketua PWI Jombang; Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Diancam Pidana 2 Tahun

Foto : Kericuhan SMK DB vs SMKN 3 Jombang saat pertandingan bola voli antar pelajar di GOR merdeka Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang meminta aparat hukum untuk mengusut kasus intimidasi yang di lakukan oleh oknum guru kepada Muhammad Fajar El Jundy, Stringer TV Onenyang meliput turnamen bola voli di GOR Merdeka Jombang, Rabu (32/8/2022).

“Menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini. Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, lanjut Sutono, seorang wartawan sudah dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang telah tertuang sebagai berikut.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,.

Selain undang-undang pers yang telah tertuang, oknum guru yang melakukan tindakan kurang menyenangkan terhadap Muhammad Fajar El Jundy dapat tindak pidana.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait