JOMBANG, KabarJombang.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang berubah tegang saat kakak kandung korban pembunuhan disertai mutilasi, Agus Soleh, meluapkan emosinya dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (17/7/2025) siang. Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja ini menyajikan drama emosional keluarga korban, yang hingga kini masih diselimuti rasa kehilangan mendalam dan amarah yang terpendam.
Sidang menghadirkan empat saksi, dua di antaranya adalah Totok Widiyanto (45) dan Yusuf Dedi (42), kakak kandung korban. Keduanya memberikan keterangan yang membuka fakta hubungan antara korban dan terdakwa, Eko Fitrianto (38), yang ternyata sudah lama saling mengenal.
Totok dan Yusuf menggambarkan sosok Agus sebagai pribadi pendiam dan jauh dari konflik. Mereka juga membenarkan bahwa Eko sering datang ke rumah dan tampak akrab dengan korban. Hubungan keduanya tampak seperti teman lama yang masih menjalin komunikasi, bahkan diketahui pernah bekerja di tempat yang sama pabrik kayu di wilayah Diwek.
Namun siapa sangka, Eko yang dulu sering ngopi bersama Agus di rumah keluarga mereka, kini duduk di kursi terdakwa atas tuduhan pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan warga Jombang pada Februari 2025 lalu.
Situasi persidangan berubah drastis ketika Totok, dalam kondisi emosional, menatap langsung terdakwa dan melontarkan pertanyaan tajam yang menggema di ruang sidang: “Motifmu opo, ko eko?” (Apa motifmu ko eko?). Pertanyaan itu sontak membuat suasana hening sesaat, sebelum majelis hakim menghentikan interaksi spontan tersebut untuk menjaga jalannya sidang.
Sebelumnya, Totok juga mengungkap bahwa pasca kematian Agus, Eko sempat datang ke rumah mereka dengan dalih menagih utang sebesar Rp500 ribu. “Dia datang seperti biasa, tidak terlihat gelisah. Ibu saya sempat memberinya Rp50 ribu,” ujarnya, mengisyaratkan betapa tenangnya terdakwa berperilaku, meski telah melakukan kejahatan keji.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Dedi mengutarakan harapannya agar proses hukum dapat memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya. “Saya hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami kehilangan adik kami dengan cara yang paling menyakitkan,” ungkapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Faisal Akbarudin Taqwa tetap melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan dua saksi lain dari kepolisian, yakni Zoni dan Nugraha Dwi, yang merupakan anggota Resmob, Satreskrim Polres Jombanb dan juga sebagai tim penangkap terdakwa.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa kepala di area irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Rabu (12/2/2025). Bagian kepala korban ditemukan di lokasi berbeda, yakni sekitar Kali Konto, Dusun Kedung Lempuk, Kecamatan Tembelang, di hari yang sama.
Eko Fitrianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidikan intensif oleh pihak kepolisian. Ia kini menghadapi dakwaan berat dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pendalaman bukti.









