Kesaksian Dipertanyakan, Proses Hukum Anak di Jombang Dinilai Perlu Pendalaman Ulang

Foto : Gedung Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perjalanan hukum seorang anak yang tersangkut perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/11/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa yang masih berusia 17 tahun.

Selain menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, ia juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan di Yayasan Rumah Hati Jombang.

Baca Juga

Namun, di balik keluarnya putusan tersebut, proses persidangan justru menuai sorotan dari kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai rangkaian sidang berlangsung sangat cepat sehingga membatasi ruang pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa, Komarudin, menyampaikan bahwa sejak sidang dakwaan pada Selasa (18/11/2025), seluruh tahapan berjalan dalam ritme yang dinilai kurang ideal.

“Agenda eksepsi, jawaban jaksa, hingga putusan sela semuanya berlangsung hampir tanpa jeda. Kami bahkan tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan balik terhadap jawaban jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, kecepatan penanganan perkara ini membuat tim pembela kesulitan menyusun argumen secara maksimal, terutama dalam penyampaian pledoi dan duplik.

Komarudin juga menilai terdapat sejumlah hal dalam persidangan yang perlu dipertimbangkan lebih mendalam. Ia menyebut beberapa pernyataan korban anak yang dianggap tidak sepenuhnya selaras dengan dakwaan.

“Korban menyatakan tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu, ataupun penetrasi seperti yang didakwakan. Bahkan dalam beberapa bagian kesaksian, terlihat ada keraguan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia tidak menafikan keberadaan hasil visum yang menunjukkan indikasi luka. Namun, ia menegaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban sebelumnya hanya sebatas komunikasi daring.

“Kami meminta visum ditinjau ulang karena terdakwa mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan korban,” tambahnya.

Setelah putusan dibacakan, pihak kuasa hukum menyatakan masih memikirkan upaya hukum yang akan ditempuh. Mereka berencana berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil keputusan final.

“Kami masih mempertimbangkan banding. Ini harus dibicarakan bersama, karena keputusan menyangkut masa depan anak,” tutur Komarudin.

Di sisi lain, Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto, memastikan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

“Betul, terdakwa dijatuhi pidana empat tahun dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja,” ujarnya.

Berita Terkait