Kemas Sabu dalam Bungkus Marimas, Pemuda Asal Mojoagung Diamankan Polisi

foto : Pemuda Mojoagung yang Diamankan Polisi Karena Menjual dan Mengedarkan Sabu-sabu dalam Bungkus Marimas Sachet. (Istimewa/Polres Jombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang pemuda KB alias Kian (23) warga asal Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena mengemas sabu dalam sachet marimas lalu dijual dengan sistem ranjau di beberapa tempat.

“Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu,” ucap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

“Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya di ranjau acak di daerah Mojoagung,” katanya melanjutkan.

Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.

“Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, penangkapan pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.

Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.

“Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba,” katanya.

Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.

“Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak,” ucap Komar.

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

“Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya,” aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.

Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait