Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pupuk Bersubsidi

Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pupuk Bersubsidi
Kusaeri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung.Daniel Eko
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta pada, Kamis (12/8/2021).

“Kasus ini pengembangan dari kasus pupuk yang berkaitan dengan tersangka SH (Solahuddin). Berdasarkan hasil pengembangan ini kita ada penambahan tersangka,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Imran.

Baca Juga

Penambahan tersangka korupsi pupuk bersubsidi atas nama Kusaeri merupakan kordinator Penyuluhan Petani Lapang (PPL) di Kecamatan Mojoagung.

“Perannya tersangka adalah kordinator PPL di Kecamatan Mojoagung, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Imran menuturkan dalam waktu dekat akan melakukan sidang secara bersamaan. Sementara itu disinggung terkait akankah ada penambahan tersangka lagi pihaknya belum bisa memastikan.

“Untuk penambahan tersangka lagi, nanti kita lihat lagi pengembangnya dipersidangan selanjutnya, kita konsentrasi yang lain lagi. Yang jelas dari pengembangan terakhir Kusaeri ini tersangkanya,” tegasnya.

Sekedar diketahui sebelumnya tersangka pertama atas nama Solahuddin merupakan pengurus Koperasi Unit Desa Kauman, Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Penahanan terhadap Solahuddin dilakukan pada Bulan Juli 2021 lalu, setelah sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada Bulan Februari 2021.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait