Kejar Setoran hingga Langgar Marka, 6 Bus di Jombang Ditindak Polisi

Foto : Petugas Satlantas Polres Jombang saat beri sanksi tilang terhadap bus yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satlantas Polres Jombang terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan umum dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2026. Penindakan difokuskan pada armada bus yang kerap melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Hingga Jumat (13/2/2026), tercatat enam unit bus terjaring razia karena terbukti melintas dan menyalip tidak sesuai marka jalan. Pelanggaran tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan, mengingat bus merupakan kendaraan besar dengan potensi dampak fatal apabila terjadi insiden.

Baca Juga

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Muhammad Sutris, menyampaikan bahwa selain dikenai tilang, para sopir juga diberikan sanksi tambahan berupa penghentian operasional sementara di lokasi penindakan.

“Setiap armada yang terjaring wajib berhenti selama 15 menit sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai langkah pembinaan sekaligus peringatan tegas agar pengemudi lebih menyadari dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Ia menegaskan bahwa aksi menerobos marka maupun saling mendahului secara sembarangan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Selama operasi berlangsung, pengawasan terhadap angkutan umum akan terus ditingkatkan. Petugas menyoroti adanya praktik sebagian sopir yang mengemudi secara agresif demi mengejar waktu tempuh dan target setoran, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan.

Satlantas juga mengingatkan seluruh pengemudi bus agar lebih disiplin mematuhi rambu dan marka jalan. Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Jombang.

Sebelumnya, tindakan tegas juga diterapkan terhadap armada yang terbukti membahayakan keselamatan publik. Selain tilang dan penghentian sementara, kendaraan dapat dikenai sanksi penahanan hingga satu bulan di kantor Satlantas sebagai bentuk efek jera dan komitmen aparat dalam menjaga keamanan di jalan raya.

Berita Terkait