JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang praperadilan yang diajukan Ponco Mardi Utomo, tersangka dugaan korupsi dana bergulir dari Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/8/2025). Dalam persidangan tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon membacakan permohonan dan jawaban masing-masing.
Sidang yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Jombang dihadiri lengkap oleh kedua belah pihak. Ponco selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya, Nurkholik, Hadi Subeno, dan Achmad Firmansyah. Sementara pihak termohon, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Jombang), diwakili tim jaksa yang terdiri atas Ananto Tri Sudibyo, Miftahul Amin, Jefri, dan Yoga Adhyatma. Sidang dipimpin hakim tunggal Triu Artanti.
Ketua tim jaksa termohon, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas enam poin dalil yang diajukan pemohon. Menurutnya, seluruh dalil tersebut telah terbantahkan.
Pada poin pertama mengenai hak tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum, Ananto menegaskan bahwa hak tersebut telah dipenuhi.
“Saat pemeriksaan, pemohon didampingi penasihat hukum dari pihak bank. Karena yang bersangkutan tidak menunjuk penasihat hukum pribadi, sesuai KUHAP kami menunjuk penasihat hukum untuknya,” ujarnya.
Terkait dalil kedua mengenai bukti permulaan yang dinilai tidak cukup, jaksa menyatakan telah memiliki bukti yang memadai.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Tjahja Fadjari. Bukti yang kami miliki lebih dari dua, mulai dari dokumen administrasi, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil audit,” jelasnya.
Poin ketiga dan kelima, yang menuding penetapan tersangka dan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang, juga dibantah. Menurut jaksa, seluruh proses dilakukan secara berjenjang dan terstruktur sesuai prosedur.
Ananto juga menanggapi poin keempat, di mana pemohon mengklaim penetapan tersangka salah waktu. Pemohon beralasan bahwa penyelidikan dimulai pada 2018, sementara ia baru menjabat pada 2019.
“Dalil ini mengada-ada, karena yang kami selidiki adalah penyaluran dana bergulir tahun 2021, di mana pemohon menjabat sebagai pimpinan cabang,” tegasnya.
Adapun terkait poin keenam yang meminta surat perpanjangan penahanan, Ananto menjelaskan hal tersebut telah sesuai SOP, bahwasanya sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Usai pembacaan jawaban, hakim menutup sidang dan menetapkan agenda persidangan akan dilanjutkan selama tiga hari untuk penyampaian replik dan duplik. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat (22/8/2025) mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan tiga hari untuk saling jawab, putusan akan diberikan Jumat pekan depan,” pungkas Triu.









