Kasus Persekusi Jurnalis di Jombang, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Sudah Terima Barang Bukti 

Ket foto : Kuasa hukum Muhammad Fajar, Beny Hendro. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tindak lanjut kasus Persekusi terhadap Stringer TV One Jombang Muhammad Fajar terus bergulir. Kali ini kuasa hukum Fajar, Beny Hendro menyebut penyidik sudah menerima barang bukti.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menyerahkan beberapa barang bukti lainnya seperti kartu tanda anggota organisasi PWI, Surat tugas dari TV One dan Kartu Uji Kopetensi Wartawan.

Beny melanjutkan, menurut keterangan dari penyidik, hari ini akan dilakukan gelar perkara terkait kasus yang menimpa kliennya. “Hari ini, menurut keterangan penyidik, akan melaksanakan gelar terkait perkara klien kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan penyidik, untuk penerapan pasal sementara masih difokuskan ke pasal 407 KUHP sembari menunggu hasil gelar perkara.

“Namun jika hasil gelar bisa diterapkan pasal 18 ayat 1 maka perkara akan dilimpahkan ke unit lain untuk ditambahkan pasal tersebut sebab UU Pers merupakan Lex specialis, hasil gelar akan disampaikan ke kami,” katanya.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara itu akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. “Hasilnya akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” tukasnya.

Untuk diketahui, ketika hendak meliput kerusuhan suporter tim voli di GOR Merdeka Jombang, seorang Jurnalis di Jombang dapat ancaman hingga dipiting. Hal tersebut dialami oleh Muhammad Fajar, juru kamera TV One pada Rabu (31/8/2022).

Fajar menceritakan awal dirinya mendapat intimidasi hingga ancaman dari oknum guru salah satu sekolah untuk tidak meliput kejadian di GOR tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait