Kasus Penipuan Beras di Jombang Rugikan Korban hingga Ratusan Juta, Polres Terbitkan Laporan Resmi

Foto : Ilustrasi kasus pengadaan proyek beras di Jombang yang diduga fiktif. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pengadaan beras yang melibatkan Sukarno, warga Plandaan, Jombang, kini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Polres Jombang telah menerima laporan dari Sukarno terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CV Virandia, sebuah perusahaan yang dipimpin oleh perempuan berinisial R. Laporan tersebut menyebutkan adanya pelanggaran yang diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga

Peristiwa ini bermula pada April 2024, saat Sukarno mengirimkan beras sebanyak 28.225 kg ke CV Virandia senilai Rp 375.815.875. Pihak perusahaan menjanjikan pembayaran penuh pada 30 September 2024, namun hingga saat ini pembayaran tersebut belum juga terbayarkan.

Tak hanya itu, CV Virandia kembali memesan tambahan beras sebanyak 42 ton pada bulan September 2024 dalam empat tahap pengiriman. Nilai transaksi ini mencapai Rp 565.110.000, dengan janji pembayaran pada 13 November 2024. Namun, janji tersebut juga tidak terpenuhi.

Meskipun sempat ada pembayaran titipan sebesar Rp 105.000.000, jumlah tersebut masih jauh dari total utang yang mencapai Rp 835.925.875. Berulang kali ditagih, namun R, selaku direktur CV Virandia, malah menghindar dan mengalihkan tanggung jawab kepada suaminya, yakni H.

Pada 7 Maret 2025, Polres Jombang memfasilitasi mediasi antara Sukarno dan pihak CV Virandia. Mediasi ini dihadiri oleh R bersama suaminya H, serta ada seorang anggota TNI berpangkat Kapten yang diketahui merupakan menantu R.

Sayangnya, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan. Pihak CV Virandia hanya mampu menawarkan pembayaran secara cicilan, namun Sukarno menolak karena sudah terlalu lama menunggu pembayaran penuh.

Setelah mediasi tidak membuahkan hasil, pada 8 Maret 2025, Polres Jombang mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/43/III/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur. Hal ini menandakan bahwa kasus ini resmi memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Sukarno, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap CV Virandia yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun selalu dihindari. Ketika saya menagih, R selalu berdalih bahwa ini adalah tanggung jawab suaminya. Sudah terlalu lama, saya tidak punya pilihan selain melanjutkan masalah ini ke jalur hukum,” ujar Sukarno.

Sementara Kanit Tipidum Satreskrim Polres Jombang Ipda Rendro Lastono saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan akan amanah dalam penanganan perkara ini.

“Untuk perkembangan penanganan perkaranya sudah kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Insya Allah kami akan amanah dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait