MOJOAGUNG, KabarJombang.com — Polres Jombang menetapkan seorang kepala dusun di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istri seorang warga setempat. Selain S, perempuan yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya penetapan status hukum terhadap keduanya. Ia menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan sejak April 2026.
“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik perangkat desa maupun perempuan yang bersangkutan,” ujar AKP Dimas, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Menurut Dimas, ancaman hukuman dalam perkara tersebut tergolong ringan sehingga penahanan tidak dilakukan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 22 April 2026. Namun keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal satu tahun,” katanya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang warga Kecamatan Mojoagung berinisial J (48) mengaku memergoki dugaan hubungan terlarang antara istrinya dan oknum kepala dusun tersebut. J menyebut dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung cukup lama.
Ia mengaku mulai menaruh curiga sejak beberapa tahun lalu lantaran rumah kepala dusun berada berdekatan dengan tempat tinggalnya. Kecurigaan itu semakin kuat ketika dirinya mendapati seseorang diduga masuk ke area kamar mandi rumahnya saat ia sedang bekerja di luar rumah.
“Saya pernah melihat ada orang memanjat tembok kamar mandi rumah. Begitu ketahuan langsung melarikan diri,” tutur J, waktu itu.
J juga mengaku beberapa kali mendapati perilaku mencurigakan dari oknum perangkat desa tersebut, termasuk dugaan mengintip istrinya melalui jendela rumah. Namun saat itu laporan yang disampaikan ke pemerintah desa tidak berlanjut karena kurangnya alat bukti.
Situasi berubah setelah anak-anak J disebut berhasil merekam dugaan pertemuan keduanya pada Desember 2025. Rekaman video itu kemudian dijadikan bukti tambahan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Ada rekaman video yang menunjukkan mereka berada di dalam kamar. Video lainnya memperlihatkan saat yang bersangkutan keluar lalu dikejar anak saya,” ungkapnya.
Sebelum membawa perkara itu ke jalur hukum, J mengaku sempat memberi kesempatan kepada oknum kepala dusun tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun tawaran itu tidak direspons sehingga laporan resmi tetap dilayangkan ke polisi.
Menurut J, dirinya memilih melanjutkan proses hukum dan menolak upaya penyelesaian secara damai.









