Kapolres Jombang Minta Putra Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Santri Kooperatif

Caption : Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat meminta Moch Subchi Azal Tsani (MSA) tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya, untuk kooperatif mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Meskipun masih belum ada arahan dari Polda Jatim, Kapolres Jombang tetap berupaya kepada yang bersangkutan agar menjalani proses hukum yang berjalan dan tidak menggangu ketertiban lingkungan di daerah Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Kami imbau kepada instansi atau lembaga terkait untuk kooperatif. Kooperatif di sini, proses hukum sudah berlaku. Jadi harus dijalani,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Hingga saat ini, pihaknya menjelaskan bahwa penanganan kasus terhadap yang bersangkutan masih menjadi kewenangan dari Polda Jatim.

“Itu kewenangan dari Polda, sampai sekarang belum ada permintaan (pengerahan pasukan),” jelasnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Mapolres Jombang.

Tak hanya itu, AKBP Moh Nurhidayat juga menjelaskan bahwa, sudah mengkomunikasikan dengan lembaga terkait bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.

“Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” imbuhnya memungkasi.

Sementara diketahui sebelumnya bahwa, pihak kepolisian dari Polda Jatim diisukan gagal untuk melakukan jemput paksa tersangka MSA atau anak kiai di Jombang yang terjerat kasus pencabulan. Sebab, pihak kepolisian dihalangi oleh sejumlah jemaah di Pondok Pesantren yang bertempat di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait