JIAD Sesalkan Aksi Pembangkangan terhadap Aparat dalam Upaya Penangkapan MSA di Jombang

Caption : Koordinator JIAD, Aan Anshori. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) turut menyoroti  dan menyesalkan upaya penangkapan DPO MSA, tersangka pencabulan santri di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang diwarnai pembangkangan terhadap aparat.

Koordinator JIAD, Aan Anshori mengatakan jika masalah kasus pencabulan yang menyeret salah satu anak kiai ini dikhawatirkan akan merusak citra pesantren secara umum.

Baca Juga

“JIAD sangat menyesalkan tindakan pembangkangan DPO MSA dan para pembelanya terhadap aparat. Pembangkangan ini sama sekali jauh dari citra ideal pemimpin publik berbasis pesantren. Pesantren selama ini dikenal sebagai institusi yang taat dan patuh terhadap hukum. Dan selamanya akan dikenal seperti itu,” katanya, Senin (4/7/2022).

Meski demikian, Aan mengungkapkan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangkap DPO dimana selama ini masih berkeliaran.

“Mengapresiasi upaya serius Polda Jawa Timur dan Polres Jombang menangkap Sdr. MSA yang telah menjadi DPO sejak lama. Ini merupakan bukti konkrit aparat kita tidak berdiam diri,” ungkapnya.

Mengenai video viral Kapolres Jombang bersama Ayah DPO yakni Kiai Muchtar Mu’thi, JIAD menganggap bahwa hal tersebut sebagai korban dari aksi pembangkangan tersangka.

“Terkait dengan video seorang berseragam polisi mendengarkan wejangan dari diduga almukarrom Yai Tar (AYT), JIAD mengapresiasi upaya santun polisi tersebut sebagai bagian dari penghormatan atas nilai-nilai yang hidup dalam tradisi pesantren. JIAD meyakini, semua pihak yang ada dalam video tersebut (pria berseragam polisi, AYT, keluarga dan ratusan santri) merupakan “Korban” dari pembangkangan DPO MSA yang memilih tidak taat hukum,” jelasnya.

JIAD mendukung upaya yang dilakukan kepolisian untuk dapat terus menegakkan keadilan tidak hanya pada korban namun juga terhadap publik.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya aparat kepolisian menegakkan hukum dengan cara tegas dan terukur. Upaya ini harus dipahami sebagai komitmen kepolisian untuk menegakkan marwah (kehormatan) hukum dan dunia pesantren secara keseluruhan. Dan yang tidak kalah pentingnya, upaya tersebut juga bentuk konkret memberikan rasa keadilan bagi Korban dan publik,” pungkas Aan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait