Jelang Sidang Putusan MSAT, Pendamping Korban Berharap Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Caption : Suasana sidang perdana MSA di PN Surabaya, Senin (18) 7/2022)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang putusan terkait kasus perkara pemerkosaan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang akan dijalani Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Sidang putusan juga dikawal oleh sejumlah aliansi kota santri lawan kekerasan seksual agar MSAT terdakwa pemerkosaan itu mendapat hukuman yang maksimal.

Baca Juga

“Inginnya terdakwa dihukum semaksimal mungkin yakni seumur hidup, Karena dampaknya begitu luar biasa terhadap korban,” ujar Syarif, salah satu pendamping korban pada Kamis (17/11/2022).

Menurutnya, hukuman tersebut pantas dijatuhkan untuk terdakwa jika dilihat dari dampak secara fisik dan mental para korban kekerasan seksual.

“Dampak secara fisik dan mental. Korban juga mengalami intimidasi dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak-tidak. Sementara terdakwa dan kuasa hukumnya memutar balikkan fakta. Akhirnya korban jadi korban berkali-kali, korban fisik, korban mental, korban teror dan lain sebagainya,” bebernya.

Hingga kini, korban masih di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Kondisi korban baik dan sehat, saat ini di bawah perlindungan LPSK. Terakhir korban meminta doa kepada pengacara dan pendamping korban agar putusan sidang setidaknya sesuai tuntutan jaksa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, JPU menuntut MSAT dengan hukuman 16 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait