Jadi Tersangka Curanmor, Oknum Tenaga Pendamping Dana Desa Dibui

Tersangka Curanmor saat diamankan di Mapolres Jombang beserta barang bukti. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, akhirnya berhasil meringkus Andis Eka Cahyono (30) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Kamis (7/4/2016) sekitar jam 09.00 WIB.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai tenaga pendamping dana desa ini diringkus lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (7/12/2015) lalu, di depan salah satu klinik di Kecamatan Diwek.

Baca Juga

“Tersangka beraksi bersama Dani Fatkhurozzi (29) yang telah tertangkap lebih dahulu dan saat ini ditahan di Lapas Klas II B Jombang. Dalam aksinya, Andis dan Dani berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kombinasi biru bernopol S 2351 ZU,” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, di Mapolres Jombang, Jumat (8/4/2016).

Herio lebih lanjut menjelaskan, penangkapan terhadap Andis bermula dari pengembangan kasus pasca penangkapan yang dilakukan terhadap Dani Fatkhurozzi (29) warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Senin (15/2).

Saat dimintai keterangan pasca tertangkap, Dani menyebut nama lain pelaku, yakni Andis Eka Cahyono. Dari keterangan itu, polisi kemudian mencari keberadaan Andis. Sayangnya, saat itu Andis ternyata telah pergi dari rumah.

Baru pada Kamis (7/4), polisi mendapat informasi jika Andis sudah kembali ke rumah. Selanjutnya, sekitar empat anggota Buru Sergap Satreskrim menuju ke rumah Andis dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Selain menangkap Andis, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Byson dengan Nopol S 2319 YR sebagai sarana beraksi bersama Dani,” ujar Perwira menengah ini.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Herio, tersangka mengaku jika sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian terjual seharga Rp 3 juta. Dari situ, Andis mendapat bagian Rp 1,4 juta. Sedangkan Dani mendapat sisanya, yakni Rp 1.6 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait