Ibu di Jombang Berjuang Sendiri Usai Kecelakaan: Suami Tewas, Anak Cacat, Biaya Pengobatan Membengkak

Foto : Adi Sanjaya, usai menjalani sidang lanjutan kasus laka yang menewaskan warga Perak di Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Hidup EF (29), seorang ibu muda asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, berubah total setelah kecelakaan maut yang merenggut nyawa suaminya dan menyebabkan anak semata wayangnya mengalami cacat kaki permanen. Kini, ia harus bertahan hidup seorang diri sambil terus memperjuangkan pemulihan anaknya yang masih berusia lima tahun.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025 lalu, di perempatan Jalan Raya Dusun Pulorejo, Kecamatan Tembelang. Sepeda motor yang dikendarai suaminya, FA (38), dengan EF dan anak mereka MAIA (5) sebagai penumpang, dihantam mobil pikap Carry bernomor polisi L 9592 BB yang dikemudikan Adi Sanjaya. Diduga pengemudi pikap melaju dalam kecepatan tinggi dan abai terhadap kondisi lalu lintas sekitar.

Baca Juga

Akibat kerasnya benturan, FA tewas di lokasi kejadian, sementara MAIA mengalami patah kaki serius dan hingga kini masih harus menjalani pengobatan intensif. EF sendiri mengalami luka cukup parah, termasuk patah rahang yang sempat dioperasi.

Saat ditemui usai mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (14/8/2025), EF tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kembali kejadian yang mengubah hidupnya.

“Saya hanya ingin pelaku bertanggung jawab. Bukan hanya karena suami saya meninggal, tapi juga karena anak saya sampai cacat seperti ini,” kata EF dengan suara bergetar.

EF mengungkap bahwa sejak awal dirinya berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan. Ia hanya meminta pelaku mau bertanggung jawab secara moral dan finansial, terutama untuk membiayai pengobatan anaknya. Namun harapan itu pupus karena menurutnya, tak ada itikad baik dari pihak pelaku.

“Bahkan untuk biaya kontrol lanjutan saja saya harus tanggung sendiri. Sudah habis lebih dari Rp10 juta dari kantong pribadi,” ungkap EF.

Ia juga menyebut telah menerima asuransi kematian dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta untuk almarhum suaminya. Namun uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan awal pasca kecelakaan. Sementara itu, bantuan untuk sang anak tidak pernah diinformasikan secara jelas.

“Pihak rumah sakit hanya bilang asuransi anak saya sudah habis. Tapi saya tidak tahu nominal pastinya, tidak pernah diberi tahu,” ujarnya.

Kini, EF hanya bisa berharap ada keadilan dari proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, selain kehilangan pasangan hidup, ia juga harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya kemungkinan tidak bisa berjalan normal seperti anak-anak lain seusianya.

“Saya ingin hakim memberikan hukuman yang berat. Ini bukan cuma soal kecelakaan, tapi hidup saya hancur karenanya,” tutup EF.

Berita Terkait