Gugatan Yayasan Shiddiqiyah Ploso, Masuki Sidang Pertama di PN Jombang

Sidang gugatan sengketa lahan Yayasan Shiddiqiyah di PN Jombang. (Diana).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Kasus gugatan sengketa lahan Yayasan Shiddiqiyah beserta pimpinan yayasan terhadap anaknya. Kamis (18/3/2021) memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dalam agenda persidangan tersebut masih dalam pemeriksaan dan kelengkapan berkas. Dihadiri pihak penggugat yaitu Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah Ploso dan KH Muktar Mu’thi yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Poerwanto dan Armen Dedi.

Baca Juga

Sedangkan pihak tergugat satu dan dua, yakni Lu’luil Azaliyah serta Buadi dihadiri oleh kuasa hukum tergugat dua yaitu Diah.

Dalam persidangan tersebut berawal dari penggugat yang mempermasalahkan balik nama sertifikat tanah seluas 1.030 m² terletak di Desa Losari, Ploso, Jombang yang dibeli pimpinan yayasan untuk kemaslahatan umat dibidang pendidikan. Namun dalam perkembangannya dirubah atas nama yang diduga dengan melawan hukum.

Kuasa hukum Tergugat dua, Diah usai persidangan mengatakan, mengikuti persidangan dengan mewakili tergugat dua Buadi yang menurutnya jika perkara tersebut sudah lama terjadi.

“Saya mewakili tergugat dua, tentang perkara ini kan sebenarnya terjadi sudah lama. Saya juga belum tahu arahnya nanti akan kemana. Dan ini masih persidangan pertama nanti kita ikuti selanjutnya,”tuturnya pada Kamis (18/3/2021).

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Armen Dedi menjelaskan, bahwa dalam agenda sidang yang pertama masih memeriksa berkas administrasi. Pihaknya akan melakukan revisi terkait kelengkapan berkas.

“Ini kan masih sidang yang pertama, masih ada sidang selanjutnya. Tentang kelengkapan administrasi atau berkas tadi ada sedikit kekeliruan pada alamat turut tergugat nanti kami akan revisi,”jelasnya.

Diketahui selain tergugat 1 dan 2 juga terdapat turut tergugat dalam sebuah sengketa tanah yang menjadi perkara pihak yayasan dan tergugat mulai dari pihak Desa Losari, Kecamatan Ploso, Badan Pertanahan Nasional Jombang, dan Disdukcapil Jombang. Namun dalam persidangan hanya nampak hadir pihak Desa Losari dan BPN Jombang.

Namun, sidang  pertama ditunda dan dalam agenda lanjutan memasuki persidangan kedua direncanakan akan digelar pada Kamis (25/3/2021) minggu depan.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait