Empat Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus Polisi

Ilustrasi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polsek jajaran Polres Jombang meringkus empat pelaku terkait peredaran obat keras berbahaya jenis dobel L dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.

Keempat pelaku ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Diwek dan Mojowarno. Tiga diantaranya diringkus dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Baca Juga

Pelaku pertama yakni Sahrul Fahrizal alias Belong (26) warga Desa Cukir Kecamatan Diwek. Dia ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2020 sekitar jam 16.00 Wib. Pemuda yang sehari-hari berjualan burung ditangkap oleh anggota Polsek Diwek sesaat usai mendapatkan informasi dari salah seorang pengguna berinisal R.

R sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan 26 butir pil koplo. Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sahrul, sehingga Polisi langsung menangkap Sahrul ditempat usahanya.

“Dari Sahrul kami temukan 3 plastik berisikan 26 butir pil dobel L,” bebed Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Sabtu (18/1/2020).

Usai meringkus Sahrul, di hari yang sama Polisi kemudian mendapatkam informasi dan meringkus dua pengedar lain, yakni Heri (26) warga Desa Jatirejo Kecamatan Diwek. Dari tangan Heri, Polisi menemukan 650 butir pil koplo siap edar dan sejumlah uang yang disinyalir sebagai hasil penjualan pil setan itu.

“Heri kami tangkap sekitar jam 16.30 Wib. Lalu kami kembangkan lagi dan kami ringkus satu pelaku bernama Kusenan warga Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo dengan barang bukti 66 butir pil dobel L dan sejumlah uang,” bebernya.

Tak hanya Diwek, di waktu yang hampir bersamaan, Polsek Mojowarno juga meringkus seorang pengedar pil dobel L bernama Wahyu Irwanto (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Wonosalam. Wahyu ditangkap karena terbukti menjual dan mengedarkan pil dobel L kepada H asal Desa Japanan Kecamatan Mojowarno.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, dari tangan H pihaknya menemukan 18 butir pil koplo, dimana H mengaku mendapatkan barang haram ini dari Wahyu.

“Setelah kami ringkus H, kemudian kami bergerak menggeledah rumah Wahyu di Wonosalam dan kami temukan sebanyak 18 butir di rumahnya,” terang Yogas

Atas perbuatannya, para pelaku pengedar pil haram ini terancam dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait